Selasa (23/04) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta staf menghadiri kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Kegiatan digelar di HotelnDamhill, Kota Gorontalo dengan mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kreatif Khususnya UMKM”.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, para PIMTI Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, serta para mitra kerja dan UMkM di Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar-Butar dalam sambutannya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi identitas daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek yang penting, dimana merupakan kata kunci untuk melahirkan sebuah produk dan jasa serta merupakan basis dari ekonomi kreatif.
Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bersama Kepala Dinas Diskumperindag Provinsi Goronalo Menyerahkan sertifikat hak cipta kepada 3 (tiga) pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo