Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Perjanjian KinerjaLaporan Kinjerja Instansi PemerintahRencana AksiRencana Strategis

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja

  • Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  • Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  • Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  • Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

 

Perjanjian Kinerja Tahun 2022       Lihat File

Perjanjian Kinerja Tahun 2021      Lihat File

Rencana Kerja Tahun 2022 Lihat File

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja. Secara umum LKIP ini bermanfaat untuk (1) mendorong instansi pemerintah melaksanakan Good Governance, karena LKIP merupakan dasar untuk mengukur kinerja instansi pemerintah secara transparan, sistematik dan dapat dipertanggung-jawabkan: (2) memberikan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders) dengan instansi pemerintah dan; (3) meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah.

 

Tujuan penyusunan LKIP sebagai pertanggung-jawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Rencana Strategis dan sebagai tindak lanjut atau respon terhadap Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP.

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022     Lihat File

Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024

 

 

 

Renstra Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Kementerian/Lembaga berkedudukan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana dalam penyusunan Renstra harus berpedoman pada RPJMN. Selain itu, Renstra Kementerian/Lembaga juga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Renja Kementerian/Lembaga. Renstra umumnya berisi capaian Kementerian/Lembaga pada periode sebelumnya, visi misi, breakdown strategi dalam pencapaiannya, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi, serta matriks kinerja dan pendanaan. Sementara itu Renja singkatan dari Rencana Kerja. Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Renja yang disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa Renja Kementerian/Lembaga disusun dengan berpedoman pada Renstra Kementerian/Lembaga dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

 

Renstra Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo 2020 - 2024     Lihat File

kemenkumham.png ditjenim.png kanwil poltekim ombudsman
polri.png kpk.png kemenlu.png kejagung.png ma.png

Jl. Brigjen Piola Isa No.214
Kel. Dulomo Selatan,
Kec. Kota Utara, Gorontalo 96123
0435 - 8526696 / 0823 9310 0630

Email
kanim.gorontalo@gmail.com

Hari & Jam Operasional
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional tutup

Hari ini34
Kemarin309
Minggu ini1244
Bulan ini2409
Total103763

Friday, 10 May 2024