BERITA
Sabtu (27/4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, beserta jajaran Pejabat Struktural dan perwakilan pegawai menghadiri Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Bertempat di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kegiatan berlangsung khidmat, dengan dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya sebagai Inspektur Upacara.
Pada kegiatan tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dengan menyampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Ia meminta jajaran pemasyarakatan dapat menjadi ASN yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku yang kurang terpuji.
Ismail mengatakan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, bukanlah kegiatan seremonial semata, namun sebagai bentuk komitmen dalam menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 bertempat di selasar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Kakanwil Pagar Butar Butar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan HBP ke-60. Menurutnya hal ini menjadi momen untuk meningkatkan sinergitas dengan mitra terkait.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Gorontalo – Sabtu (27/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo hari ini menggelar upacara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024.
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun ini mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, yang memiliki dua makna yakni pertama kata “PASTI” merupakan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM mempresentasikan semangat Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Yang kedua “Berdampak” artinya dalam konteks hasil kinerja pemasyarakatan diharapkan mempunyai pengaruh kuat untuk mendatangkan hasil yang dirasakan langsung oleh penerima manfaat sehingga merasakan perubahan yang nyata.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menjadi inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Ia meminta jajaran untuk menjadi insan pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
Ismail mengatakan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian dan proporsionalitas”, ujar Ismail.
“Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana”, lanjutnya.
“Kepada pimpinan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada satuan kerja pemasyarakatan di daerah bapak/ibu sekalian, Sebuah kehormatan bagi kami dapat berkolaborasi, dan inilah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang sedang menjalani pidana di lapas/rutan”, tutur Ismail.
“Kepada petugas pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan, kami ucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih. Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik”, pesan Ismail mengakhiri sambutan.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 bertempat di selasar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Kakanwil Pagar Butar Butar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan HBP ke-60. Menurutnya hal ini menjadi momen untuk membangun sinergitas dengan mitra terkait.
Banyak program strategis yang perlu dikerjasamakan dengan instansi terkait, khususnya dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Lebih lanjut Kakanwil Pagar Butar Butar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran yang telah menerima penghargaan, ia berharap hal ini menjadi pemacu semangat untuk tetap berkinerja lebih baik.
Tasyakuran peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 ini dihadiri Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah provinsi Gorontalo, Pimpinan Instansi Vertikal/Organisasi Perangkat Daerah, Kepala BUMN dan swasta, purna bakti pemasyarakatan serta seluruh jajaran pimpinan tinggi pratama dan pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Gorontalo – Sabtu (27/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo hari ini menggelar upacara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024.
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun ini mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, yang memiliki dua makna yakni pertama kata “PASTI” merupakan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM mempresentasikan semangat Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Yang kedua “Berdampak” artinya dalam konteks hasil kinerja pemasyarakatan diharapkan mempunyai pengaruh kuat untuk mendatangkan hasil yang dirasakan langsung oleh penerima manfaat sehingga merasakan perubahan yang nyata.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menjadi inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Ia meminta jajaran untuk menjadi insan pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
Ismail mengatakan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian dan proporsionalitas”, ujar Ismail.
“Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana”, lanjutnya.
“Kepada pimpinan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada satuan kerja pemasyarakatan di daerah bapak/ibu sekalian, Sebuah kehormatan bagi kami dapat berkolaborasi, dan inilah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang sedang menjalani pidana di lapas/rutan”, tutur Ismail.
“Kepada petugas pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan, kami ucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih. Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik”, pesan Ismail mengakhiri sambutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar usai upacara mengatakan bahwa tahun ini seremonial acara puncak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dipusatkan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kepada media, ia mengutarakan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus menciptakan berbagai terobosan dan inovasi dalam melakukan pembinaan/pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Berdasarkan data yang ada dalam sistem database pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di provinsi Gorontalo sampai dengan tanggal 27 April 2024 sebanyak 1.042 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 445 WBP (laki-laki 425, perempuan 20) orang atau sebesar 42.58% sedang menjalani bimbingan diluar lapas.
“Pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun ini, kembali satker dibawah Kanwil Kemenkumham Gorontalo yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo berhasil meraih prestasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Terbaik II seluruh Indonesia, ini membuktikan bahwa kami dan seluruh jajaran benar-benar ingin memberikan pelayanan terbaik khususnya kepada WBP”, tutur Pagar Butar Butar.
“Ditingkat wilayah sendiri kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 3 (tiga) orang pegawai pemasyarakatan berprestasi dan 27 mitra kerja yang telah membantu tugas dan fungsi pemasyarakatan”, ungkap Pagar Butar Butar.
Upacara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah provinsi Gorontalo, Pimpinan Instansi Vertikal/Organisasi Perangkat Daerah, Kepala BUMN dan swasta, purna bakti pemasyarakatan serta seluruh jajaran pimpinan tinggi pratama dan pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Jumat (26/04) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, menyampaikan materi mengenai Organisasi dan Tusi Kantor Imigrasi pada Orientasi CPNS Pengadaan Tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo menjelaskan terkait definisi keimigrasian, catur fungsi Keimigrasian, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Imigrasi berdasarkan klasifikasi kantor kepada para CPNS.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kantor Imigrasi kepada para tunas pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Jumat (26/04) Tim petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, terdiri dari Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Dedi Firman dan Pemeriksa Keimigrasian Andyka Raf Gabrel Suna, melaksanakan koordinasi dalam rangka pinjam pakai cap keberangkatan UPG dan peninjauan ruang layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Pada kesempatan tersebut, petugas diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Dwi Andang Mei Admojo, koordinasi dilakukan dengan membahas tindak lanjut permohonan pinjam pakai cap keberangkatan UPG yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemberangkatan Jamaah Haji Provinsi Gorontalo pada musim Haji 1445 Hijriah Tahun 2024. Permohonan tersebut disambut baik oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanim Makassar dan dilanjutkan dengan serah terima pinjam pakai cap keberangkatan UPG.
Setelah itu petugas berkesempatan untuk meninjau ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, diantara pada bagian ruang pelayanan Paspor RI, ruang pelayanan WNA, ruang Costumer Service, dan ruang pengaduan.
Kamis (25/4) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjangkau layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melaksanakan pelayanan paspor pada Pameran UMKM dan Pelayanan Publik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam rangka memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Bertempat di lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, pelayanan paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo ini tersedia pada pelaksanaan pameran yang berlangsung selama dua hari, 25-26 April 2024.
Selain pelayanan paspor, dalam pameran yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Gorontalo tersebut juga diisi dengan kegiatan sosialisasi & pendampingan Kekayaan Intelektual, promosi dan diseminasi KI, lomba kreativitas tingkat SMA, lomba menggambar tingkat Sekolah Dasar dan lomba fashion show Karawo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Kamis (25/4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, beserta jajaran pejabat struktural dan perwakilan pegawai Kantor Imigrasi Gorontalo mengikuti dengan khidmat upacara dan ziarah tabur bunga yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Bertempat di Taman Makam Pahlawan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, kegiatan turut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Para Pejabat Administrator, pengawas dan fungsional pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta Dharma Wanita Persatuan Pengayoman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pagar Butar Butar, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada pelaksanaan giat tersebut.
Upacara berlangsung dengan khidmat, diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, kemudian mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Inspektur upacara.
Prosesi upacara kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh Inspektur Upacara serta penghormatan akhir kepada arwah para pahlawan.
Seusai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan ziarah serta tabur bunga ke makam pahlawan dan sesi foto bersama oleh seluruh peserta upacara.
Rabu (24/4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta staf melakukan koordinasi dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kegiatan dilaksanakan dengan mengunjungi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Boalemo yang dalam kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Sekretaris Dinas Susanti Dukalang dan Pranata Humas Veri Yanto Hasan.
Pada kunjungan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara kedua instansi dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten Boalemo pada khususnya, yang telah berlangsung dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo juga menyampaikan informasi bermanfaat terkait aturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkini, seperti keunggulan penggunaan Paspor Elektronik dan penggunaan aplikasi MOLINA dalam pengurusan layanan perpanjangan Izin Tinggal, Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Terbatas (ITAS), Perubahan Data Alamat dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Pasal 3A.
Menanggapi penyampaian tersebut, Veri Yanto Hasan mengapresiasi program-program inovasi Direktorat Jederal Imigrasi yang juga dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo, dan informasi tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya terkait keunggulan Paspor Elektronik. Ia menyampaikan bahwa pihak Diskominfo Kabupaten Gorontalo siap untuk melakukan penyebarluasan kembali terkait program-program unggulan Imigrasi terkini.
Setelah itu, koordinasi dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Fatlina U Podungge.
Dalam koordinasi tersebut dilakukan pembahasan terkait objek-objek wisata di Kabupeten Boalemo yang sering dikunjungi oleh wisatawan asing. pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo beserta tim menyampaikan terkait kewajiban pengelola tempat wisata, hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asing yang berkunjung dan/atau menginap. Selain itu juga disampaikan terkait pembentukan Desa Binaan Imigrasi dalam rangka mengedukasi masyarakat dan upaya pencegaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kemenkumham Gorontalo
JAKARTA – Masyarakat yang mencurigai status legalitas maupun aktivitas warga negara asing (WNA) kini dapat menghubungi nomor hotline layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan tersebut dioperasikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor (+62)81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam pada Senin (22/04/2024).
Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada hari Senin – Jumat (hari kerja) pukul 08.00 – 16.00 WIB. Aduan yang disampaikan kemudian diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Godam menjelaskan, beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
“Kami berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA. Kolaborasi yang baik antara petugas Imigrasi dan masyarakat bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
Sumber: imigrasi.go.id
Rabu (24/4) dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan sumber daya manusia, Kepala Urusan Kepegawaian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Tresna Ahmad, mengikuti secara daring kegiatan evaluasi kepegawaian dan tata kelola Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham Supartono menyampaikan evaluasi terkait penggunaan SIMPEG yaitu fakta-fakta permasalahan terkait kenaikan pangkat, kelas jabatan, mutasi pegawai, pencantuman gelar, pensiun pegawai dan pemutakhiran data pada aplikasi SIAP.
Selain itu, Kabiro SDM juga menjelaskan mengenai persiapan pembayaran tunjangan kinerja melalui aplikasi Gaji Pegawai, dimana sebelumnya tunjangan kinerja pegawai Kemenkumham dibayarkan terpusat oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham akan dialihkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Kab. Magelang - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.
Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.
Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:
- Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
- Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandan Wangi Cianjur;
- Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
- Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
- Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.
“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.
Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.
“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.
“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.
Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan usaha.
Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring.
“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Selasa (23/4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Anak Agung Gde Kusuma Putra, menerima dengan hangat kunjungan silaturahmi Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Halid Tangahu.
Pada kunjungan tersebut, Halid Tangahu, berkesempatan untuk meninjau ruang pelayanan terpadu Kantor Imigrasi Gorontalo, serta menyempatkan diri untuk melakukan pengurusan Paspor WNI.
Setelah menyelesaikan proses layanan, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Gorontalo atas upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan layanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Selasa (23/04) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta staf menghadiri kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Kegiatan digelar di HotelnDamhill, Kota Gorontalo dengan mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kreatif Khususnya UMKM”.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, para PIMTI Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, serta para mitra kerja dan UMkM di Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar-Butar dalam sambutannya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi identitas daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek yang penting, dimana merupakan kata kunci untuk melahirkan sebuah produk dan jasa serta merupakan basis dari ekonomi kreatif.
Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bersama Kepala Dinas Diskumperindag Provinsi Goronalo Menyerahkan sertifikat hak cipta kepada 3 (tiga) pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo
JAKARTA – The Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights, has implemented a Transitional Residence Permit policy, also known as a Bridging Visa. This residence permit serves as a 'bridge' between previous residence permits and obtaining new ones.
"With this, foreign nationals holding Visit Visas applied through evisa.imigrasi.go.id are allowed to obtain Limited Stay Permits without having to leave Indonesian territory. Likewise, holders of Limited Stay Permits and Permanent Stay Permits that can no longer be extended can obtain new Residence Permits without having to leave Indonesian territory," explained Director General of Immigration, Silmy Karim.
The implementation of the Transitional Residence Permit is regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) Number 11 of 2024 which was ratified on April 1, 2024. The validity period of the Transitional Residence Permit is 60 days and is only valid onshore, namely for foreigners who are already in Indonesian territory.
This residence permit is no longer valid if the foreigner leaves Indonesian territory. This residence permit can be used by foreigners who will apply for a change of status to a Limited Stay Permit.
Foreign nationals holding a Transitional Residence Permit are not subject to overstay if their Transitional Residence Permit application is approved after the validity period of their previous residence permit has expired.
Foreign nationals who wish to use the Transitional Residence Permit must submit an application through the evisa.imigrasi.go.id website and make an immigration fee payment no later than 3 (three) days before the validity period of their previous residence permit expires.
Silmy said that with the Transitional Residence Permit, foreigners can save time, energy, and accommodation costs that would have been incurred if foreigners had to leave Indonesian territory to apply for and wait for approval of a new visa.
"The implementation of the Transitional Residence Permit is an effort by the Directorate General of Immigration to create legal certainty for foreign nationals in Indonesian territory and to facilitate services," he concluded.
Source: imigrasi.go.id