Senin (06/05) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPi Gorontalo Iwan Irawan, beserta Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rachmat Wibowo Sujarwo dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Auliya Muttaqin melakukan koordinasi dan konsultasi Ke Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, membahas terkait pelaksanaan pelayanan Keimigrasian untuk pengurusan layanan perpanjangan Izin Tinggal, Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Terbatas (ITAS), Perubahan Data Alamat dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Pasal 3A melalui Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia atau MOLINA.
Pada kesempatan tersebut, tim diterima dengan baik oleh Penanggung Jawab Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Maulina Damayanti dengan menjelaskan terkait teknis teknis pelayanan Keimigrasian melalui laman situs Molina.
Maulina menjelaskan bahwa orang asing pemegang Visa dan Izin Tinggal yang diajukan melalui laman situs MOLINA, proses pengurusan layanan perpanjangan Izin Tinggal, Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Terbatas (ITAS), Perubahan Data Alamat dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dapat diajukan secara mandiri melalui laman situs MOLINA.
Sedangkan orang asing yang mengajukan dan mendapatkan Visa melalui kuasa Perwakilan RI di luar negeri, dapat mengajukan Perpanjangan Izin Keimigrasian secara datang langusng (walk-in) ke Kantor Imigrasi.
Selain membahas Terkait Pelaksanaan Pelayanan Keimigrasian Untuk Perpanjangan Izin Keimigrasian Melalui Laman Situs MOLINA, pada kunjungan Tim Kantor Imigrasi Gorontalo ke Direktorat Jenderal Imigrasi ini juga dilakukan dengan mengunjungi Bagian Humas untuk membahas terkait Pengelolaan dan Pemeliharaan Website dengan melakukan koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Teknis Pengelolaan Website Ditjen Imigrasi.