Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Perjanjian KinerjaLaporan Kinjerja Instansi PemerintahRencana AksiRencana Strategis

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja

  • Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  • Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  • Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  • Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

 

Perjanjian Kinerja Tahun 2022       Lihat File

Perjanjian Kinerja Tahun 2021      Lihat File

Rencana Kerja Tahun 2022 Lihat File

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja. Secara umum LKIP ini bermanfaat untuk (1) mendorong instansi pemerintah melaksanakan Good Governance, karena LKIP merupakan dasar untuk mengukur kinerja instansi pemerintah secara transparan, sistematik dan dapat dipertanggung-jawabkan: (2) memberikan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders) dengan instansi pemerintah dan; (3) meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah.

 

Tujuan penyusunan LKIP sebagai pertanggung-jawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Rencana Strategis dan sebagai tindak lanjut atau respon terhadap Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP.

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022     Lihat File

Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024

 

 

 

Renstra Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Kementerian/Lembaga berkedudukan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana dalam penyusunan Renstra harus berpedoman pada RPJMN. Selain itu, Renstra Kementerian/Lembaga juga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Renja Kementerian/Lembaga. Renstra umumnya berisi capaian Kementerian/Lembaga pada periode sebelumnya, visi misi, breakdown strategi dalam pencapaiannya, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi, serta matriks kinerja dan pendanaan. Sementara itu Renja singkatan dari Rencana Kerja. Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Renja yang disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa Renja Kementerian/Lembaga disusun dengan berpedoman pada Renstra Kementerian/Lembaga dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

 

Renstra Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo 2020 - 2024     Lihat File

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi Jelang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah  

Selasa (18/4) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Andry Indrady memimpin pelaksanaan Apel Pagi Pegawai jelang libur Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bertempat di halaman Kantor Imigrasi Gorontalo, Apel Pagi diikuti oleh segenap jajaran Pejabat Struktural, Pegawai serta PPNPN Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dalam amanatnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyampaikan bahwa dalam menghadapi libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah perlu dilaksanakan pengamanan personel, kegiatan, sarana prasarana dan gedung kantor serta bahan keterangan informasi agar tetap aman dan kondusif.

Beliau juga berpesan kepada seluruh pegawai Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk dapat selalu menjaga nama baik instansi serta menjaga netralitas dan marwah organisasi selama menjalani Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Di akhir pelaksanaan Apel Pagi, kegiatan diisi dengan silaturahmi halal-bihalal antar pegawai.

 c57aa540-af9d-4820-a9b7-77844efe047d.jpg

Biaya Keimigrasian

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

per permohonan

Rp. 350.000

2.

Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

per permohonan

Rp. 650.000

3.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

per permohonan

Rp. 100.000

4.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing

per permohonan

Rp. 150.000

5.

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama

per permohonan

Rp. 1.000.000

B. Visa

1. Visa Kunjungan

a.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 2.000.000

b.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari

per orang

Rp 6.000.000

c.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 1.500.000

d.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun

per orang

Rp 3.000.000

e.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)

per orang

Rp 500.000

2. Visa Tinggal Terbatas

a.

Visa Tinggal Terbatas

per permohonan

US $150

b.

Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 700.000

c.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 3.000.000

d.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)

per orang

Rp 2.000.000

e.

Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)

per permohonan

Rp. 200.000

C. Izin Keimigrasian

1. Izin Kunjungan

a.

Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)

per permohonan

Rp. 500.000

b.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari

per permohonan

Rp 2.000.000

c.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi

per permohonan

Rp 6.000.000

2. Izin Tinggal Terbatas

a.

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 750.000

>

b.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.500.000

d.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 2.000.000

e.

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 5.000.000

f.

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 1.000.000

g.

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 300.000

h.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 12.000.000

i.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 3.500.000

3. Izin Tinggal Tetap

a.

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

b.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

c.

Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 10.200.000

d.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 15.000.000

e.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 5.000.000

f.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 30.000.000

">

g.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per orang

Rp 15.000.000

4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

a.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 600.000

b.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 1.750.000

d.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 3.250.000

e.

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 6.000.000

D. PNBP Keimigrasian Lainnya

1. Biaya Beban

a.

Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan

per hari

Rp. 1.000.000

b.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

per alat angkut

Rp. 50.000.000

c.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku

per alat angkut

Rp. 50.000.000

d.

Biaya Beban Paspor Hilang

per buku

Rp. 1.000.000

e.

Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

f.

Biaya Beban Paspor Rusak

per buku

Rp. 500.000

g.

Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

h.

Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang

per kartu

Rp. 1.000.000

i.

Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak

per kartu

Rp. 1.000.000

2. Smart Card

a.

Smart Card

per permohonan

Rp. 1.500.000

3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)

a.

Permohonan Baru KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

b.

Penggantian KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

a.

Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan

per permohonan

Rp. 400.000

5. Surat Keterangan Keimigrasian

a.

Surat Keterangan Keimigrasian

per permohonan

Rp. 3.000.000

kemenkumham.png ditjenim.png kanwil poltekim ombudsman
polri.png kpk.png kemenlu.png kejagung.png ma.png

Jl. Brigjen Piola Isa No.214
Kel. Dulomo Selatan,
Kec. Kota Utara, Gorontalo 96123
0435 - 8526696 / 0823 9310 0630

Email
kanim.gorontalo@gmail.com

Hari & Jam Operasional
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30 – 16.30
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional tutup

Hari ini397
Kemarin205
Minggu ini397
Bulan ini5200
Total106554

Monday, 20 May 2024